Pemerintah Kabupaten Lebak Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah bagi ASN
Rangkasbitung — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B.600.4.13.1/9-P2KLH/V/2026 tentang Pengelolaan Sampah oleh ASN Kabupaten Lebak. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lebak mengenai pengendalian penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di Kabupaten Lebak.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai motor penggerak pembangunan berkelanjutan, pengawas kepatuhan regulasi, serta teladan perilaku ramah lingkungan di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diharapkan mampu menjadi pelopor budaya ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun di lingkungan kerja.
Beberapa langkah yang ditekankan dalam surat edaran antara lain:
- Melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik dari sumbernya;
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai;
- Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan;
- Aktif dalam kegiatan kebersihan lingkungan dan perawatan tanaman;
- Menjadi contoh dalam penghematan energi dan air.
Selain itu, ASN juga diarahkan untuk mengikuti informasi dan edukasi pengelolaan lingkungan melalui media sosial resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, yaitu:
- Instagram : @dlh_lebak
- TikTok : @dlh_lebak
- Facebook : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap melalui gerakan bersama ini dapat tercipta budaya peduli lingkungan yang berkelanjutan demi menjaga bumi tetap lestari untuk generasi mendatang.