DLH Lebak Kawal Pengesahan Tata Batas dan Usulan Hutan Adat Kasepuhan
bro admin | 17 Juli 2026 | Dibaca 10 kali

LEBAK, 13 Juni 2026 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pendampingan proses pengesahan tata batas wilayah adat serta penyusunan dokumen usulan hutan adat bagi Kasepuhan Lebak Larang dan Kasepuhan Karang Nunggal, Kecamatan Cibeber.

Kegiatan yang berlangsung di Kasepuhan Lebak Larang ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya DLH Kabupaten Lebak, BPBD Kabupaten Lebak, Ketua Satuan Adat Banten Kidul H. Sukanta, pengurus AMAN, Forkopimcam Cibeber, para kepala desa, serta para sesepuh (baris kolot) dari sejumlah kasepuhan di wilayah Banten Kidul.

Dalam sambutannya, perwakilan Kecamatan Cibeber menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk mengawal dan mendukung hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan.

Ketua Sabaki sekaligus Ketua Damanda Banten Kidul, H. Sukanta, menekankan pentingnya peran baris kolot dalam menentukan tata batas wilayah adat karena mereka merupakan pihak yang paling memahami sejarah dan batas-batas warisan leluhur.


Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa kejelasan tata batas wilayah adat menjadi tahapan penting dalam proses pengajuan hutan adat. Melalui musyawarah dan kesepakatan bersama, diharapkan dokumen usulan hutan adat Kasepuhan Lebak Larang dan Kasepuhan Karang Nunggal dapat segera diselesaikan secara jelas, sah, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengakuan masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hutan adat di Kabupaten Lebak.


BAGIKAN :