LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat penempatan limbah kayu/veneer serta kejadian kebakaran di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Verifikasi lapangan dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, menyusul kejadian kebakaran yang sebelumnya terjadi pada Senin, 7 September 2026. Lokasi yang menjadi objek pemeriksaan berada di bahu jalan lintas Gunungkencana–Banjarsari, Blok Keusik 3, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Kegiatan verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan, khususnya terkait penempatan limbah kayu/veneer, kesesuaiannya dengan Persetujuan Lingkungan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Pemeriksaan juga diarahkan untuk melihat tata cara penempatan dan pemanfaatan limbah serta pengendalian dampaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DLH Lebak memastikan bahwa telah terjadi kebakaran pada tumpukan limbah domestik dan material berupa limbah kayu/veneer yang berada di lokasi tersebut. Dampak yang teridentifikasi berupa terbakarnya pohon-pohon kecil dan semak belukar di sekitar lokasi dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan korban jiwa maupun kerugian material akibat kejadian kebakaran.
Limbah kayu/veneer yang ditemukan di lokasi diketahui berasal dari kegiatan usaha CV Lestari Nusantara Bersinergi, yang berlokasi di Kampung Cikakak, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana. Berdasarkan hasil klarifikasi, limbah tersebut dibawa ke lokasi atas permintaan pemilik lahan, Sdr. Dedi, untuk dimanfaatkan sebagai material pengurugan lahan dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Namun, hasil verifikasi juga menunjukkan bahwa pada saat pemeriksaan, limbah tersebut berada di lahan terbuka/bahu jalan lintas Gunungkencana–Banjarsari. Kondisi ini menjadi perhatian DLH karena perlu dipastikan kesesuaiannya dengan lokasi dan tata cara pemanfaatan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DLH Lebak merekomendasikan agar dilakukan pembersihan dan pemulihan lokasi bekas penempatan limbah serta sisa pembakaran. Perusahaan juga diarahkan untuk tidak menempatkan atau memanfaatkan limbah di bahu jalan maupun lahan terbuka yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Selain itu, perusahaan diminta menyusun dan menerapkan langkah pencegahan kebakaran (fire safety) terhadap tumpukan limbah di area perusahaan, termasuk memastikan tidak terjadi pembakaran secara terbuka.
DLH juga akan melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan arahan perbaikan dan pemenuhan ketentuan lingkungan dilaksanakan.
Dalam surat peringatan kepada CV Lestari Nusantara Bersinergi, DLH Kabupaten Lebak menegaskan bahwa verifikasi lapangan bersama telah dilakukan pada 9 September 2026. Perusahaan diminta melakukan pembersihan dan pemulihan lokasi serta mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
DLH Lebak juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi saat ini, kejadian kebakaran belum dapat dinyatakan sebagai tindakan perusahaan membakar limbah. Dokumen menyebutkan belum terdapat bukti bahwa perusahaan secara sengaja atau lalai melakukan pembakaran. Karena itu, tindak lanjut diarahkan pada aspek pembinaan dan pengawasan kepatuhan lingkungan, serta penerapan sanksi administratif secara proporsional apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian.