LEBAK (21-23/10/2025) – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama seluruh pemangku kepentingan telah menuntaskan proses Penilaian Adipura Tahun 2025 oleh Tim Verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penilaian lapangan berlangsung selama tiga hari, pada tanggal 21 dan 23 Oktober 2025, dengan memfokuskan pemantauan di 33 lokasi strategis yang menjadi representasi pengelolaan lingkungan perkotaan di Lebak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan, upaya ini adalah wujud nyata komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
I. Rute Pemantauan Lapangan (33 Titik)
Pemantauan dilakukan secara komprehensif, mencakup fasilitas publik, pendidikan, niaga, hingga infrastruktur pengelolaan sampah:
- Fasilitas Umum & Perkotaan: BSI, DLH, SMAN 1, SDN 1 RBB, Kearsipan, Museum, Taman PKK, Sekda, SMPN 1, Stasiun, Pasar & Pertokoan Rangkasbitung, RSUD Dr. Adjidarmo, Balong Ranca Lentah, dan beberapa jalur utama (Jl. Hardiwinangun, Jl. Iko Jatmiko, Jl. Abdinegara, Jl. Multatuli, Jl. Sunan Kalijaga, Jl. Ir. H. Juanda).
- Infrastruktur Sampah & Pengembangan Kawasan: PKM Mandala, Terminal Mandala, TPS3R Barangbang, TPA Dengung, Saluran Air Terbuka/Cimesir, BSU Cimangeunteung, Sudirman Hill, Royal Greenland, Urban Farming, Taman Salahaur, dan Pantai Sawarna.
II. Pilar Utama Penilaian Adipura
Penilaian tidak hanya berfokus pada kebersihan visual, namun juga mencakup aspek manajerial dan partisipasi masyarakat.Tiga aspek utama yang dinilai Tim Adipura adalah:
1. Kebersihan dan Kerapian Lingkungan (Sanitasi Dasar)Kondisi Area: Mencapai kondisi bersih dari sampah, gulma, dan tanaman liar.Drainase: Saluran air yang bebas dari sampah, gulma, sedimen yang menyumbat.TPS: Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) yang bersih, terawat, dan terhindar dari sampah yang berserakan di luar tempat pengumpulan.
2. Penerapan Konsep 3R dan Pengelolaan Sampah BerkelanjutanLayanan 3R: Adanya pelayanan pengumpulan sampah harian yang terpilah (berbasis 3R).Pemilahan Sampah: Aktifnya pemilahan sampah oleh masyarakat/Kepala Keluarga (KK) serta berfungsinya Bank Sampah dan inovasi sejenis.Pengolahan Organik: Adanya sarana pengolahan sampah organik (Pengomposan/Maggot BSF, eco enzyme, dll.) yang tersedia dan berfungsi di sekitar $\pm 75\%$ lokasi penilaian.Kontinuitas Pengolahan: Proses pengolahan sampah berjalan kontinu dengan tingkat pemanfaatan produk olahan sampah mencapai > 70% dari kapasitas (output dijadikan Kampung Organik, dll.).
3. Penghijauan dan Peran Serta MasyarakatKeteduhan: Pohon Peneduh dan Penghijauan yang berfungsi optimal di seluruh lokasi area penghijauan.Partisipasi Aktif: Rasio Kepala Keluarga (KK) yang aktif dalam komunitas lingkungan (Bank Sampah/Kampung Organik) melebihi 30%.Bukti Kegiatan: Adanya bukti kegiatan komunitas lingkungan berupa Bank Sampah yang dikombinasikan minimal 2 jenis aktivitas pengelolaan sampah lainnya (rumah kompos, kerajinan 3R, kampung organik).
Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, ASN, dan stakeholder yang telah bahu-membahu menyukseskan penilaian ini. Komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan Lebak yang lebih bersih, sehat, dan lestari.