Memperkuat Hak Masyarakat Adat, Pemkab Lebak Dukung Peluncuran Roadmap Penyelamatan Hutan Adat 2025–2029
bro admin | 17 Juli 2026 | Dibaca 2 kali

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Wakil Bupati Lebak, Bapak Amir Hamzah, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, dalam acara peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Kegiatan strategis yang berpusat di Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada masyarakat hukum adat setempat.


Langkah Strategis Lindungi Hak Adat dan Kelestarian Hutan

Peluncuran roadmap ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat proses pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas wilayah hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan SK penetapan Hutan Adat dengan total luas mencapai 1.175 hektare kepada masyarakat adat penerima. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten Lebak

Wakil Bupati Lebak, Bapak Amir Hamzah, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Kehutanan RI atas perhatian dan realisasi penetapan status hutan adat ini. Menurutnya, sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.


"Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen penuh untuk terus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penguatan hak-hak masyarakat adat. Kami percaya bahwa masyarakat adat adalah penjaga terbaik bagi kelestarian hutan kita," ujar Wakil Bupati.

Harapan ke Depan: Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), diharapkan program percepatan ini dapat berjalan optimal.

Langkah nyata ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan hutan yang tetap lestari, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta memastikan nilai-nilai luhur budaya dan kearifan lokal Kasepuhan di Kabupaten Lebak dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. (Diskominfo/DLH Lebak) 


BAGIKAN :