Rangkasbitung, Oktober 2025 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, melalui Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim, secara konsisten melaksanakan kegiatan rutin Pemantauan Kualitas Air Permukaan (Sungai) di berbagai lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari komitmen daerah untuk menjaga kelestarian sumber daya air.
Aktivitas pemantauan ini memiliki peran yang sangat krusial, yakni untuk mengumpulkan data fisik, kimia, dan biologi air yang akurat dan tervalidasi. Data ilmiah ini kemudian menjadi fondasi utama dalam proses penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA). IKA adalah sebuah indikator komposit yang memberikan gambaran objektif mengenai status mutu air sungai di Lebak.
Fungsi Strategis Data IKA - Indeks Kualitas Air (IKA) berfungsi sebagai tolok ukur penting dengan manfaat strategis yang luas bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, meliputi:
- Identifikasi Status Kesehatan Ekosistem Perairan: IKA memberikan informasi mendalam mengenai kondisi 'kesehatan' ekosistem sungai, mencakup kemampuan perairan untuk mendukung kehidupan akuatik dan fungsi ekologisnya.
- Pengendalian dan Identifikasi Sumber Pencemaran: Data hasil pemantauan memungkinkan DLH untuk secara cepat mengidentifikasi lokasi dan jenis sumber pencemaran (baik dari domestik, industri, maupun pertanian). Hal ini sangat vital untuk menentukan langkah penegakan hukum dan penanggulangan yang tepat sasaran.
- Perumusan Kebijakan dan Program Strategis: Hasil IKA berfungsi sebagai evidence-based untuk menyusun kebijakan, regulasi, dan program strategis yang efektif dalam upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran air di masa mendatang, memastikan alokasi sumber daya yang efisien.
DLH Lebak mengundang partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian sungai. Upaya kolektif dalam mencegah pembuangan limbah ke sungai adalah kunci keberhasilan dalam mempertahankan kualitas air yang baik demi kesejahteraan kita bersama.