
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menegaskan bahwa seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Nomor: 660/177-DLH/VI/2025 tentang Imbauan untuk Tidak Menerima Gratifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DLH Kabupaten Lebak. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan pemberian atau permintaan gratifikasi, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi di https://www.lapor.go.id/ atau melalui media sosial resmi DLH Kabupaten Lebak di https://www.instagram.com/dlh_lebak/. Mari bersama kita wujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari gratifikasi.







